Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah Dibidik Kejari Muba

Tersangka AM dengan gunakan rompi digiring untuk dilakukan penahanan-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, dan HA, tokoh masyarakat Sumatera Selatan sekaligus Direktur PT SMB.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya upaya pemufakatan jahat untuk mendapatkan uang penggantian lahan tol secara ilegal, yang menyebabkan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi terhambat.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman di Penjara
Padahal, proyek strategis nasional ini telah ditetapkan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan tol lintas Sumatera.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH, menjelaskan bahwa hambatan pembangunan jalan tol ini berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino Jambi oleh Bupati Muba yang digugat oleh PT SMB, dengan Dirut HA, melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan karena lahan trase tol disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT SMB.
BACA JUGA:Tak Kunjung Tobat, Residivis Curanmor Bakal Lebaran di Balik Jeruji
"Seharusnya, HGU hanya bersifat pinjaman hak sementara dari negara. Ketika negara membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan, lahan wajib dikembalikan dengan mekanisme ganti rugi sesuai aturan yang berlaku," jelas Roy Riady dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
Namun, HA justru mempersoalkan penetapan lokasi trase tol dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
Meski gugatan itu diajukan melebihi batas waktu, PTUN tetap memenangkan gugatan tersebut.
BACA JUGA:4 Pelaku Tawuran Maut di Banyuasin Ditangkap Polisi : Terancam 15 Tahun Penjara !