Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah Dibidik Kejari Muba

Tersangka AM dengan gunakan rompi digiring untuk dilakukan penahanan-Foto : Dokumen Palpos-

"Ini adalah bagian dari lahan yang hendak diklaim untuk penggantian uang tol. Artinya, ada dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan modus mafia tanah," tegas Roy Riady.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami aliran dana hasil pengelolaan kebun ilegal tersebut.

Kejari Muba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam mafia tanah, demi menjaga integritas pembangunan nasional.

Kejari Muba mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk praktik mafia tanah yang dapat menghambat pembangunan nasional.

Roy Riady memastikan bahwa Kejaksaan akan bertindak transparan dan profesional dalam menegakkan hukum.

"Pembangunan infrastruktur adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan proyek strategis nasional untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan