Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan

Tersangka IT saat keluar dari kantor Kejari OKI hendak menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Maret 2025-Foto: Diansyah-
BORGOL,KORANPALPOS.COM - Meski sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan (mangkir) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, akhirnya IT resmi ditahan, Kamis, 6 Maret 2025.
"Alhamdulillah, hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kedua penyidik," ungkap Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi didampingi Kasi Intelejen, Agung Setiawan dan Kasi Pidsus, Parit Purnomo, serta jaksa penyidik lainnya.
Menurut Hendri, setelah mereka melakukan pemeriksaan, mereka menetapkan untuk menahan Camat Mesuji Makmur tersebut selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman di Penjara
BACA JUGA:Aksi Percobaan Pencurian Motor di Agen BRILink Tanjung Raja Terekam CCTV
"Yang bersangkutan adalah Kabid Keolahragaan dan PPTK untuk kegiatan keolahragaan pada Dispora OKI Tahun Anggaran (TA) 2022," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan Tipikor yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Sumsel dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916 dan dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah," tuturnya.
BACA JUGA:Tak Kunjung Tobat, Residivis Curanmor Bakal Lebaran di Balik Jeruji
Dikatakannya lagi, berdasarkan alat bukti itu juga, tim penyidik pada Tanggal 26 Februari 2025 telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka termasuk IT.
Berikut 3 tersangka lainnya yang terlebih dahulu telah ditahan diantaranya:
1. H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022).
BACA JUGA:Oknum Security di Ogan Ilir Nyambi Edarkan Sabu Kini Dibekuk Polisi