6 Bulan Buron : Pemain Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi, Ini Orangnya !

Tersangka curanmor dan barang bukti yang disita polisi.-Foto : Eco -
Mereka kemudian menuju ke beberapa desa, seperti Desa Sinar Kedaton, Desa Saung Naga, dan Desa Philip, untuk mencari pembeli.
Motor tersebut akhirnya berhasil dijual dengan harga Rp1 juta kepada seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tangkap Juru Parkir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering
BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan Kebakaran Lahan Aktivitas Ilegal Driling di PT Hindoli Keluang
Hasil penjualan motor curian itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Setelah aksi pencurian tersebut, Rahmat Irama berhasil ditangkap lebih dulu oleh kepolisian pada bulan Oktober 2024 dan telah menjalani proses hukum di pengadilan.
Namun, Edi Oktopiansyah berhasil melarikan diri dan sejak saat itu menjadi buronan polisi.
Selama enam bulan dalam pelarian, Edi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Truk Diamankan: Kerugian Korban Capai Rp 500 Juta!
Ia sempat bersembunyi di berbagai daerah di Sumatera Selatan sebelum akhirnya kembali ke Baturaja dan tinggal di rumah saudaranya di Desa Air Paoh.
Tim Resmob Singa Ogan yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan Edi segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan bahwa buronan tersebut memang berada di lokasi yang dimaksud, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Kamis malam.
“Penangkapan dilakukan dengan hati-hati karena kami mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan. Namun, pelaku tidak berkutik saat kami amankan,” ujar Iptu Redho.
Setelah ditangkap, Edi langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.