MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan 58 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Sementara itu, bagi pihak yang perkaranya dihentikan, ada kemungkinan mereka akan menempuh jalur lain, seperti melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau menempuh langkah hukum lainnya.

Dengan telah diputusnya 58 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 oleh MK, sebanyak 52 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan, sementara 6 perkara lainnya masih akan menjalani sidang pembuktian lebih lanjut.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses demokrasi di Indonesia serta memastikan bahwa setiap sengketa Pilkada diselesaikan dengan mekanisme yang transparan dan adil.

Mahkamah Konstitusi akan terus melakukan sidang untuk perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian dalam beberapa waktu ke depan.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing demi stabilitas politik dan sosial di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan