MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan 58 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024-Foto : Dokumen Palpos-

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Perkara-perkara ini dinilai masih membutuhkan bukti tambahan sebelum diputuskan.

Proses sidang pembuktian diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di daerah terkait.

Dalam proses persidangan sengketa Pilkada, tahapan berikutnya yang akan dijalankan bagi keenam perkara yang berlanjut adalah:

1. Sidang Pembuktian – Para pihak dapat mengajukan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan yang memperkuat dalil permohonan mereka.

2. Analisis Bukti dan Saksi – Mahkamah akan mempertimbangkan setiap bukti dan keterangan yang diberikan oleh pemohon dan termohon.

3. Sidang Putusan Akhir – Setelah semua bukti dipertimbangkan, Mahkamah akan mengeluarkan putusan final yang bersifat mengikat.

Putusan MK ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, baik dari tim pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil Pilkada maupun dari masyarakat yang berharap keputusan yang adil dan transparan.

Beberapa pengamat politik menilai bahwa keputusan MK untuk menyetop 52 perkara menunjukkan bahwa tidak semua sengketa Pilkada memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

Hal ini juga mengindikasikan bahwa MK semakin selektif dalam menangani perkara guna memastikan hanya sengketa dengan bukti kuat yang diproses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan