MK Putuskan 58 Sengketa Pilkada 2024 : 52 Gugur, 6 Lanjut ke Pembuktian !

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan 58 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 58 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara dihentikan dan 6 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian.

Sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:MK Putuskan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang Gugur

BACA JUGA:MK Putuskan Nasib 158 Sengketa Pilkada Hari Ini : Lanjut atau Gugur ?

Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut didampingi oleh sejumlah hakim konstitusi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa dari 58 nomor perkara yang dipanggil, hanya 6 yang akan berlanjut ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara yang dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian memiliki potensi untuk diuji lebih lanjut melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA:Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !

BACA JUGA:Penetapan Calon Terpilih Pilbup Ogan Ilir Tertunda : KPU Tunggu Putusan MK !

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Saldi Isra dalam sidang.

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa dalam sidang pembuktian mendatang, masing-masing pihak diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli dengan jumlah maksimal empat orang.

Nama dan keterangan saksi atau ahli harus disampaikan kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan