Pelanggaran APK Pemilu 2024 Masih Marak
Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah sudut Kota Palembang dan petugas Bawaslu OI menertibkan salah satu APK peserta Pemilu setempat-Foto Palpos-
Terpisah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) juga tidak mau ketinggalan dengan menertibkan 935 APK para peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah di tentukan.
Komisioner Bawaslu OI Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lilly Oktayanti mengatakan, pihaknya banyak menemukan pelanggaran pemasangan APK di batang pohon dan tiang listrik.
BACA JUGA:Membuat Resolusi Tahun Baru, Komitmen Diri Menjadi Lebih Baik
BACA JUGA:Coba tak Netral, Kades Bisa Kena Sanksi Kurungan
"Untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, atau kantor pemerintah belum ada. Ada di bangunan yang dibangun salah satu desa namun setelah di tegur langsung ditindak lanjuti oleh pihak calon atau peserta pemilu," katanya.
Terhadap APK melanggar tersebut ungkap Lily pihaknya secepatnya akan melakukan penertiban.
"Peringatan dan himbauan telah kita lakukan, Insha Allah secepatnya kita akan kita lakukan penertiban. Mungkin dalam minggu-minggu ini," tegasnya.
Selain pohon dan tiang listrik yang menjadi tempat pemasangan APK, di areal simpang pintu Tol Palembnag Indralaya juga jadi sasaran atribut politik yang diduga melanggar tersebut.
Dari pantauan Palpos, terlihat pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Tol Palindra melakukan pelepasan terhadap sejumlah bendera partai politik yang berjejer di kanan dan kiri pintu masuk jalan tol.
Salah seorang petugas menyampaikan bahwa pelepasan atribut partai itu untuk menjaga netralitas karena itu merupakan areal Tol Palindra.
"Kita netral pak, makanya kita lepas," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan.
Dari penelusuran Bawaslu Sumsel, pelanggaran pemasangan APK di sembarang tempat masih marak di masa kampanye ini.
Seperti memasang APK di pohon yang sangat jelas dilarang.
Bawaslu Sumsel sendiri telah mengingatkan peserta pemilu untuk menaati aturan yang ada.