Pelanggaran APK Pemilu 2024 Masih Marak

Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah sudut Kota Palembang dan petugas Bawaslu OI menertibkan salah satu APK peserta Pemilu setempat-Foto Palpos-

PALEMBANG – Kesepakatan Pemilu damai peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel bersama stakeholder pada H-1 masa kampanye, yang salah satunya komit mentaati aturan kampanye, nampaknya tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Terbukti masih banyak ditemukan terjadi sejumlah pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut didominasi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dari pantauan Palpos, sejak dibukanya tahapan masa kampanye Pemilu 2024 pelanggaran pemasangan APK berupa spanduk, baliho dan pamflet terjadi di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se Sumsel.

Walaupun telah dilakukan langkah penertiban oleh Bawaslu bersama Sat Pol PP pemerintah kabupaten dan kota dengan mencopot APK yang melanggar namun pelanggaran masih terjadi.

BACA JUGA:SMRC Sebut Pasangan Ganjar-Mahfud Berpeluang Lolos Putaran Kedua

BACA JUGA:Penanganan Stunting Baru Sebatas Slogan, Pengamat Nilai Belum Efektif !

Pelanggaran ini melibatkan sejumlah pasangan calon yang menyalahi aturan dengan memasang APK di fasilitas umum, taman kota, fasilitas ibadah, bahkan di pohon.

Pemasangan APK di lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian serius  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel).

Terkait pelanggaran tersebut sejumlah penertiban telah dilakukan Bawaslu maupun Pemkab dan Pemkot melalui Sat Polisi Pamong Praja (Pol PP). Seperti di Kota Palembang.

Dimana Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban APK dan akan terus dilakukan secara rutin hingga  hari pencoblosan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Sumsel Berhasil Kendalikan Inflasi Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun 2023

BACA JUGA:KPU Harus Jamin Data tak Diretas Guna Cegah Konflik Sosial

Kasat Pol PP Palembang melalui Kasi Operasional dan Pengendalian,  Hery Andriani usai penertiban APK di kawasan Jakabaring, Palembang mengatakan, penertiban APK tersebut berdasarkan perwali nomor 17 tahun 2017 dan peraturan KPU.

 "Semuanya kami pangkas di titik-titik yang melanggar, ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan