Pelanggaran APK Pemilu 2024 Masih Marak
Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah sudut Kota Palembang dan petugas Bawaslu OI menertibkan salah satu APK peserta Pemilu setempat-Foto Palpos-
"Kita (Bawaslu Sumsel, red) terus mengingatkan peserta pemilu, partai politik maupun caleg, Capres dan DPD, bahwa KPU telah menentukan tempat pemasangan APK dan ini harus ditaati, " tegas Ahmad Naafi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, belum lama ini.
Dijelaskan Naafi, jajarannya ditingkat Bawaslu Kabupaten kota atau pun Pengawas Kecamatan akan tegas melakukan penertiban bersama Sat Pol PP.
"Jadi, jangan memasang APK yang bukan tempatnya, sehingga jelas dilarang dan akan diberikan tindakan tegas," tandas Naafi.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, KPU Sumsel sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 78 tahun 2023 tentang titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 5.615 titik yang tersebar di 17 Kabupaten kota se Sumsel.
"Namun kami mengingatkan dalam pemasangan APK ini, mohon pemasangannya mempertimbangkan estetika, kebersihan dan keindahan karena ada peraturannya," jelasnya. ***