Isu Pencopotan Ketua RT/RW Mencuat : Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih
Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom-Foto : Prabu Agustian-
"Karena itu, ini harus diminimalisir, jangan sampai menjadi viral dan berimbas kepada pemerintahan," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa menurut peraturan walikota, lurah tidak memiliki wewenang untuk mencopot atau mengangkat ketua RT dan RW.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK
BACA JUGA:Didominasi Peserta PPPK, Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus 1.493 Orang
"Tugas lurah itu memfasilitasi warga melakukan musyawarah, bukan mencopot atau menunjuk langsung," ucapnya.
Ketika disinggung kemungkinan penyebab pencopotan karena wacana kenaikan insentif untuk RT dan RW. Dipe Anom belum bisa memastikan apakah isu pencopotan ini berhubungan dengan rencana tersebut.
"Kita belum bisa menyimpulkan, apakah dampak wacana kenaikan insentif atau masalah lainnya," pungkasnya.
Sementara, Walikota Prabumulih terpilih, H Arlan, ketika dikonfirmasi mengenai hal itu secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan pencopotan RT dan RW tersebut.
BACA JUGA:La Nina Akan Dominasi Cuaca di OKU Tahun 2025, Warga Diminta Tetap Waspada
Menurut Arlan, itu adalah urusan lurah. "RT RW sudah cak sampaikan, itu adalah wewenang daripada pak Lurah dan ibu Lurah, itu Cak idak ikut campur," ungkapnya.
Arlan menjelaskan bahwa pada saat lurah dan camat berkunjung ke kediamannya, ia telah menyampaikan bahwa penggantian RT dan RW merupakan wewenang lurah.
"Sudah cak sampaikan, pak lurah ibu lurah ke rumah minta masukan sama cak, cak sampaikan kepada pak lurah dan pak camat silahkan itu wewenang mereka kalau memang habis harus diganti ya diganti kalau belum habis jangan diganti itu kan wewenang mereka," pungkasnya.