Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK
asyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.-Isro Antoni-
OGANILIR, PALPOS.ID – Didominasi oleh peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melonjak siknifikan dari biasanya. Hal itu juga terjadi di Polres Ogan Ilir.
Bagi masyakat yang akan membuat SKCK di Polres Ogan Ilir harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan berikut agar tidak lagi repot ketika mendatangi bagian pelayanan di Polres Ogan Ilir.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar kemudian BPJS Kesehatan.
Adapun bagi masyarakat atau pemohon yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.
BACA JUGA:Didominasi Peserta PPPK, Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus 1.493 Orang
BACA JUGA:La Nina Akan Dominasi Cuaca di OKU Tahun 2025, Warga Diminta Tetap Waspada
Untuk diketahui, saat ini sebanyak 1.493 warga Ogan Ilir telah mengurus SKCK dalam kurun waktu enam hari terakhir tercatat Kamis, 9 Januari 2025.
Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius mengatakan pelayanan SKCK sendiri dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi peserta PPPK.
“Pelayanan SKCK kami buka dari Senin hingga Minggu. Tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pelayanan ini. Semua berjalan lancar,” ujar AKP Hendry Antonius.
Meski didominasi oleh pemohon PPPK, terdapat juga pemohon dari kalangan umum.
"Proses pengurusan SKCK relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap," katanya.
BACA JUGA:Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen
Khusus untuk pelayanan SKCK saat ini, katanya dibuka mulai pukul 06.00 pagi hingga selesai. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.
AKP Hendry menegaskan bahwa pelayanan prima adalah prioritas Polres Ogan Ilir. Dengan jam operasional yang panjang, diharapkan masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus SKCK, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kerja atau kegiatan lain di siang hari.