Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.-Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Pusat resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).  

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.  

“Pelaksanaan UU HKPD secara penuh dimulai Senin, 6 Januari 2025. Dengan aturan ini, opsen PKB akan mengalami kenaikan sebesar 66%, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan insentif sebesar 10% untuk PKB yang dibayarkan tepat waktu, serta 25% untuk BBNKB kendaraan baru,” jelas Bely, sapaan akrabnya, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalinsum

BACA JUGA:Sungai Enim Meluap, Warga Ramai-Ramai Tangkul Ikan

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua (BBN II).

Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya.  

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025, membebaskan biaya BBN II dan pajak progresif. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya saat balik nama kendaraan second,” tambah Bely.  

Dengan pemberlakuan opsen pajak 66%, Pemerintah Kabupaten diharapkan mendapat tambahan pendapatan signifikan yang akan mendukung pembangunan di daerah.  

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

BACA JUGA:KPU Tetapkan Muchendi-Supriyanto Bupati dan Wabup OKI Terpilih 2025-2030

“Kami optimis kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Dengan sinergi antara Pemprov Sumsel dan Pemkab OKU, target pendapatan pajak dapat terlampaui, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan yang maksimal,” ujar Bely.  

Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan