Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.-Foto : Eco Marleno-

Dengan pemberlakuan UU HKPD, diharapkan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah semakin harmonis, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia.  

Bagi masyarakat, manfaatkan insentif pajak ini dengan membayar PKB tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan sebelum tenggat waktu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan