Didominasi Peserta PPPK, Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus 1.493 Orang

Warga yang membuat SKCK di Polres Ogan Ilir--Foto: Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Sebanyak 1.493 warga Ogan Ilir telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam kurun waktu enam hari terakhir. 

Hal ini disampaikan oleh Kasat Intel Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius, pada Kamis, 9 Januari 2025. Pelayanan SKCK tersebut dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan SKCK kami buka dari Senin hingga Minggu. Tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan pelayanan ini. Semua berjalan lancar,” ujar AKP Hendry Antonius. 

Menurut AKP Hendry, mayoritas pemohon SKCK adalah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos seleksi. 

BACA JUGA:La Nina Akan Dominasi Cuaca di OKU Tahun 2025, Warga Diminta Tetap Waspada

BACA JUGA:Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Namun, terdapat juga pemohon dari kalangan umum.

Proses pengurusan SKCK relatif cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar kemudian BPJS Kesehatan.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat menggantinya dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.

BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Material Pohon Tumbang di Jalinsum

BACA JUGA:Sungai Enim Meluap, Warga Ramai-Ramai Tangkul Ikan

“Khusus untuk pelayanan SKCK saat ini, kami memulai operasional sejak pukul 06.00 pagi hingga selesai. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi,” tambahnya.

AKP Hendry menegaskan bahwa pelayanan prima adalah prioritas Polres Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan