Janjikan Surga saat Kampanye : Penggugat Minta MK Batalkan Kemenangan Cabup Mesuji
Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah, Zainal Rachman-Foto: Antara-
BACA JUGA:Kemhan Luncurkan Theater Merah Putih
Selain itu, penggugat juga menduga adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama masa kampanye. Elfianah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Mesuji, diduga melibatkan kepala desa untuk memobilisasi suara serta menggunakan fasilitas negara berupa pembagian kartu BPJS gratis kepada calon pemilih.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Suprapto-Fuad meminta MK untuk:
1. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada.
BACA JUGA:Komisi VII DPR Ingatkan Kesepakatan Soal Haji Terealisasi
BACA JUGA:PDIP Jamin Hasto Tidak Kabur : Alasannya Tiap Hari Ngantor !
2. Membatalkan penetapan pasangan Elfianah-Yugi sebagai pemenang Pilkada Mesuji 2024.
3. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Mesuji.
“Kecurangan yang dilakukan pasangan Elfianah-Yugi telah mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Zainal.
BACA JUGA: Anwar Usman Sakit, Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Dijadwalkan Ulang
BACA JUGA:H. Arlan dan Franky Nasril Resmi Ditetapkan sebagai Pemimpin Baru Kota Prabumulih
KPU Kabupaten Mesuji sebelumnya menetapkan pasangan Elfianah-Yugi sebagai pemenang Pilkada Mesuji 2024 dengan perolehan 61.713 suara.
Sementara itu, pasangan Suprapto-Fuad berada di posisi kedua dengan 37.978 suara, selisih lebih dari 23.000 suara.
Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Andi Prasetya, menyatakan bahwa proses Pilkada telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.