Janjikan Surga saat Kampanye : Penggugat Minta MK Batalkan Kemenangan Cabup Mesuji

Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah, Zainal Rachman-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mesuji 2024 memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, menggugat hasil keputusan KPU Kabupaten Mesuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Suprapto-Fuad meminta MK untuk membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Elfianah dan M. Yugi Wicaksono, dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat selama masa kampanye.

Kuasa hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman, dalam sidang di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (9/1), menyatakan bahwa Elfianah telah melakukan penistaan agama dengan menjanjikan surga kepada pemilih selama masa kampanye. Dalam pernyataannya, Elfianah disebut-sebut mengutip hadis Nabi Muhammad yang dianggap tidak sahih.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Tetapkan Lanosin-Adi Sebagai Pemenang Pilkada 2024

BACA JUGA:Sah ! KPU Prabumulih Resmi Tetapkan H Arlan-Frangky Nasril Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2025-2030

“Calon Bupati nomor urut 2 dalam kampanyenya menyatakan, ‘Dalam hadisnya, Nabi Muhammad mengatakan, bagi masyarakat yang memilih pasangan calon nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya,’” ungkap Zainal.

Pihak penggugat menilai pernyataan tersebut sebagai pembohongan publik sekaligus pelecehan terhadap ajaran agama. Menurut Zainal, hadis yang disebutkan tidak memiliki dasar yang valid dalam literatur Islam, sehingga pernyataan itu dianggap mengada-ada.

“Ini jelas tindakan yang melanggar norma agama dan etika kampanye, serta mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan di MK

BACA JUGA:Rapat Pleno KPUD Musi Banyuasin Tetapkan Pasangan H. Toha dan Rohman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selain tuduhan penistaan agama, kubu Suprapto-Fuad juga menyoroti identitas Elfianah, yang menurut mereka telah dimanipulasi untuk melancarkan proses pencalonan.

Zainal mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan data antara nama Elfianah dalam dokumen resmi dan putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana di masa lalu.

“Berdasarkan Putusan MA Nomor 774 K/Pid.sus/2013, nama Hj. Elviana binti Birta yang menjadi terpidana sebenarnya merujuk kepada Hj. Elfianah. Hal ini membuktikan adanya manipulasi identitas,” ujar Zainal.

BACA JUGA:Apresiasi Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan