KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan di MK
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH-Foto: Fahrozi-
KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut, KPU Kabupaten Muara Enim siap menghadapi gugatan dari pemohon paslon nomor urut 3.
Untuk perkara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim sendiri Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.
BACA JUGA:HDCU Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030 !
Dalam sidang itu agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 9 Januari 2024 pukul 19.00 WIB.
"Jadi hari ini (Kamis, red) persidangan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, sidang pertamanya sidang pendahuluan diketuai majelis hakim Dr Suhartoyo SH MH dengan nomor perkara 83PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH dan partner kepada awak media.
Lanjutnya, materi gugatan dari Paslon Nomor 3 H Nasrun Umar - Lia Anggraini yang dikuasakan oleh Otto Cornelis Kaligis, pertama ketidaknetralan penyelengara, kedua adanya pemilihan ganda.
BACA JUGA:Apresiasi Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS
Jadi, kata dia, kesimpulannya seluruh materi gugatannya itu intinya KPU Kabupaten Muara Enim siap menghadapi gugatan dari Paslon Nomor 3 H Nasrun Umar - Lia Anggraini. "Dari tim kita telah menyiapkan jawaban seluruhnya," ujarnya.
Khoirozi, berkeyakinan dan optimis menang dalam gugatan perkara tersebut karena inti dari MK itu perselisian hasil perhitungan suara.
"Jadi intinya KPU Muara Enim siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 3," tungkasnya.***