Dini Damayanti Laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman Lantaran Tak Kunjung Dilantik!

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI.-Foto: Diansyah-

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKU Naik Pangkat

“Pihak terkait sempat memberikan informasi secara lisan bahwa akan ada pelantikan susulan untuk jabatan fungsional tertentu sebelum akhir tahun 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terjadi,” ungkap Dini.

Ironisnya, pelantikan beberapa ASN untuk jabatan fungsional tertentu tetap dilaksanakan di akhir 2024, termasuk nama-nama seperti Eva Cavarina SSos dan Elpis Pebriadi, tanpa adanya penjelasan terkait status dirinya.

Menurut Dini, tindakan itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 6 Poin 13 yang menekankan agar ASN tidak bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas pelayanan.

BACA JUGA:Mobil Boks Berisi Minyak Ilegal Meledak : Supir dan Tukang Las Kritis

BACA JUGA:Usai Libur Tahun Baru : Pemohon SKCK Membeludak di Polres Ogan Ilir

Dini juga mengungkapkan pengalaman serupa yang terjadi pada Juni 2022, ketika ia mengajukan permohonan mutasi ke Inspektorat Kabupaten OKI.

Permohonan tersebut sudah dilengkapi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang menunjukkan bahwa jabatan yang ia lamar masih kosong dan sangat dibutuhkan.

Namun, ia diberitahu secara lisan oleh Kabid Mutasi dan Promosi, Boy Darmawan, bahwa posisi yang ia tuju sudah terisi. 

BACA JUGA:HAB ke 79 Perkuat Semangat Kebersamaan Jajaran Kementerian Agama

BACA JUGA:Diduga Proyek PT KAI Penyebab Banjir Rumah Warga di Muaraenim

Selain itu, Sekretaris BKPSDM saat itu, Fredi Harry Martonis menyampaikan, bahwa pejabat yang ada di Inspektorat akan dimutasi.

Faktanya, jabatan yang ingin Dini duduki justru diisi oleh Ibrahim, ASN lain dengan kelengkapan administrasi serupa.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendapatkan balasan resmi ataupun penjelasan terkait alasan penolakan mutasi saya. Ini menjadi bukti lain adanya tindakan diskriminasi dalam pengelolaan SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI,” tegas Dini.

BACA JUGA:BPJS KIS Ditangguhkan, Kadinkes Ogan Ilir Buka Suara, Jamin Selesai Dalam Waktu Dekat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan