Dini Damayanti Laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman Lantaran Tak Kunjung Dilantik!
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Heboh Pelayanan BPJS KIS Terhenti, Komisi IV DPRD OI Ungkap Tunggakan Rp 18 Miliar Jadi Penyebab
Dini menilai, tindakan pihak terkait melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 Poin h, Kewajiban memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Sedangkan Pasal 5 Poin I Larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah memenuhi seluruh syarat untuk menduduki jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dengan nomor registrasi 16/00269/700/4/11/2023, yang menyatakan dirinya “Kompeten”.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada kepala Ombudsman RI untuk menelaah dan memeriksa Surat Keputusan pelantikan ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA:44 Personel Polres Mura Naik Pangkat : Ini Pesan Kapolres Berikut Daftar Nama Perwira dan Bintaranya
BACA JUGA:Sektor Primer dan Pilkada Dongkrak Ekonomi OKI Kuartal III-2024 Tumbuh 5,98 Persen
Selain itu memanggil dan memeriksa pihak terkait yakni Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKI serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten OKI.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai ASN yang telah dinyatakan kompeten untuk menduduki jabatan fungsional yang direkomendasikan. Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Dini.
Sementara, Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan saat dikonfirmasi via WhatsApp memberikan jawaban penyebab belum dilantiknya Dini Damayanti karena alasan teknis.
BACA JUGA:Usai Libur Tahun Baru, Pemohon SKCK Membeludak di Polres Ogan Ilir
Boy menjelaskan, Dini telah dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi (Ukom) yang merupakan syarat mutlak untuk perpindahan jabatan dari pelaksana ke fungsional.
“Memang untuk perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional harus melalui Ukom. Dini lulus Ukom dan direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya di awal tahun 2024,” terang Boy.
Namun, setelah rekomendasi diterima, BKPSDM OKI memprosesnya dengan mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).