Habis Manis Sepah Dibuang : Kredibilitas Vendor Pelaksana Seleksi PPNPN Kejari Lubuklinggau Dipertanyakan
Kantor Kejari Lubuklinggau. Foto : Dokumen Palpos--
KORANPALPOS.COM - Habis manis sepah dibuang inilah yang dirasakan oleh belasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Sebanyak 14 PPNPN yang telah mengabdi selama belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun dipecat tanpa ada kesalahan yang jelas.
"Kami ada 14 orang lama yang di buang tanpa kesalahan jelas oleh ibu (Kajari) tapi melalui Vendor," demikian diungkapkan NN salah satu PPNPN Kejari Lubuklinggau, kepada Palembang Pos (Palpos), Jumat 3 Januari 2025.
Sebab dikatakan NN, proses seleksi PPNPN yang dilaksanakan oleh PT Quality Lintas Tyara (vendor) ditemukan banyak kejanggalan dan ketidak adilan dalam penentuan kelulusan.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap 84 Kasus Narkotika Selama 2024
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja 2025 : Pj Bupati Sidak Sejumlah OPD !
"Terkesan kelulusan ditentukan senang dan tidak senang," ujar NN.
Sebab lanjutnya, secara administrasi yang diluluskan ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat adminitrasi tetapi tetap lulus.
"Kami bukan tidak senang dengan keputusan untuk membuang kami, cuma yg kami heran kenapa kami di buang tanpa kesalahan apapun, secara administrasi kami yang dibuang rata-tata cukup syarat," terangnya.
NN menambahkan, jika memang proses seleksi kemarin bukan by disign (berdasarkan desain) Kenapa harus ada orang yang dipecat sebelum tes ujian tertulis dan wawancara?
BACA JUGA:35 Personel Polres Prabumulih Naik Pangkat : Ini Pesan Kapolres !
BACA JUGA:Sidak di Hari Pertama Kerja 2025, H Elman Tekankan Harus Lebih Baik
Selain itu, ada bocoran data data nama siapa saja yang di terima. "Semua data bocoran itu pas (benar) tidak ada yang melenceng.
"Ada beberapa nama yang masih dikosongkan, yaitu bagian security dimana bagian security tersebut di isi sama orang vendor semua. Maksud kami kalau memang para security dipecat semua kenapa dikasih angan angan seolah olah ini ujian sebenarnya," sesal NN.