Kasus Curas dan Curat di OKU Timur Meningkat Sepanjang 2024
Jajaran Polres OKU Timur menggelar pres rilis kinerja sepanjang 2024, Selasa, 31 Desember 2024--Foto: Ardi
KORANPALPOS.COM - Tahun 2024 mencatatkan peningkatan jumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten OKU Timur, khususnya kasus 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor). Berdasarkan laporan dari Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury Sik Msi, yang memimpin konferensi pers ungkap kasus sepanjang tahun 2024 pada Selasa (31/12), kejahatan ini telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2023.
Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres Kevin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah tindak pidana Curas mengalami kenaikan yang cukup signifikan, mencapai 32 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 24 kasus. Kenaikan serupa juga terjadi pada tindak pidana Curat, yang pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 54 kasus, namun pada tahun 2024 angkanya melonjak menjadi 81 kasus.
Namun demikian, meskipun jumlah kasus Curat meningkat, angka penyelesaian kasus ini justru melampaui jumlah kasus yang tercatat. Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil menyelesaikan 106 kasus Curat, yang menunjukkan kerja keras dari tim penyidik Polres OKU Timur dalam mengungkap tindak pidana ini.
“Penyelesaian kasus Curat di tahun 2024 melebihi jumlah kasus yang tercatat, yang artinya kami berhasil menuntaskan lebih banyak kasus daripada yang terjadi,” ujar AKBP Kevin Leleury Sik Msi di hadapan sejumlah pejabat utama (PJU) dan awak media.
BACA JUGA:BKHIT Sumsel Edukasi Lalulintaskan Peliharaan Antarprovinsi
BACA JUGA:Sambut Tahun 2025 : Jajaran Polres Ogan Ilir Bersama Wartawan Gelar Doa Bersama !
Selain kasus 3C, Polres OKU Timur juga menangani berbagai tindak pidana lainnya sepanjang tahun 2024. Untuk tindak pidana umum, Kapolres menyampaikan bahwa Polres OKU Timur menangani 324 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 339 kasus, atau melebihi target yang ditetapkan, dengan presentase penyelesaian sebesar 105 persen.
Untuk Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Polres OKU Timur mencatatkan 3 kasus, dan seluruhnya berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 100 persen. Salah satu kasus yang berhasil dituntaskan adalah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga diselesaikan dengan sempurna.
“Satu kasus Tipikor yang kami tangani berhasil diselesaikan dengan baik, yang menunjukkan bahwa kami serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini,” tambah Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil menangani beberapa kasus besar lainnya, seperti kasus pembunuhan yang tercatat sebanyak 4 perkara. Beberapa kasus lainnya termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 kasus, kasus perjudian, serta kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades).
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh oknum Kades Sidodadi, Kecamatan Belitang. Kasus ini mendapat sorotan besar karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Tindak Pidana di Ogan Ilir Tahun 2024 Meningkat : Kapolres Ungkap Hal Ini !
BACA JUGA:Pemkab OKU Sumsel Terima Bantuan Motor Perpustakaan Keliling
Secara keseluruhan, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangani sebanyak 383 kasus sepanjang tahun 2024, dengan 375 kasus yang berhasil diselesaikan, mencatatkan tingkat penyelesaian sebesar 98 persen. Angka ini menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks.