BKHIT Sumsel Edukasi Lalulintaskan Peliharaan Antarprovinsi

Tim BKHIT Sumsel melakukan pengawasan ketat terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan antarprovinsi di Pelabuhan TAA--

KORANPALPOS.COM - Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat cara melalulintaskan hewan peliharaan, tanaman hias/pohon buah-buahan (tumbuhan), ikan hias dan lainnya.

"Kegiatan edukasi itu perlu digencarkan, karena berdasarkan hasil operasi patuh karantina dan pemeriksaan rutin lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api masih ada masyarakat dari wilayah Sumsel ke Bangka Belitung dan sebaliknya yang membawa hewan peliharaan seperti kucing, bibit pohon buah-buahan dan barang lainnya tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina," kata Kepala BKHIT Sumsel, Kostan Manalu di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk melalulintaskannya antarprovinsi atau antarnegara wajib melapor kepada petugas BKHIT setempat guna mendapatkan sertifikat kesehatan karantina.

Kepatuhan masyarakat terhadap UU No.21 tersebut perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan ke suatu daerah yang dapat mengganggu pertumbuhan dan menurunkan jumlah produksi komoditas tersebut, katanya.

Menurut dia, untuk melakukan edukasi tersebut, selain gencar melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat dan melalui berbagai media massa, pihaknya juga melakukan edukasi langsung ke pelabuhan penyeberangan yang menjadi tempat keluar dan masuknya hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya.

Dalam kegiatan edukasi di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api (TAA) Banyuasin, Sumsel, pada Desember 2024 ini pihaknya menurunkan empat tim petugas karantina.

Empat tim BKHIT Sumsel yang diturunkan melakukan edukasi di Pelabuhan TAA yakni Tim Penegakan Hukum dipimpin Mardian, Tim Karantina Hewan dipimpin Catur Setiawan, Tim Karantina Ikan dipimpin Triyanto, dan Tim Karantina Tumbuhan dipimpin Anita Setiawati.

Dalam kegiatan edukasi itu, petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya dari Pelabuhan TAA Sumsel ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Belitung dan sebaliknya.

Jika ada masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Bangka atau masuk ke wilayah Sumsel ditemukan membawa barang wajib karantina tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina diberikan edukasi atau penjelasan dan diminta mengurus dokumennya di Satuan Pelayanan BKHIT Sumsel yang ada di sekitar lingkungan Pelabuhan TAA.

Khusus hewan peliharaan kucing, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat yang akan membawa kucing melalui Pelabuhan TAA ke Bangka untuk membatalkan niatnya karena hewan peliharaan itu dilarang keras masuk ke wilayah provinsi kepulauan itu yang kini statusnya bebas rabies, kata Manalu.

Sementara Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Sumsel Mardian saat melakukan operasi patuh karantina di Pelabuhan TAA momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan memperketat pemeriksaan dokumen karantina.

Pemeriksaan dokumen karantina lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antar provinsi itu dilakukan untuk memastikan bahan pangan dan barang lainnya yang dilalulintaskan aman dari hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan, ujar Katim Gakkum Mardian. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan