Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !

Aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor Samsat di Kota Palembang. -Foto : Koer Palpos -

KORANPALPOS.COM – Di tengah kondisi ekonomi yang relatif sulit hingga melanda masyarakat ekonomi menengah ke atas, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis.

Dimana kebijakan tersebut berupa pemberlakuan tambahan pungutan pajak kendaraan 66 persen berlaku pada Januari 2025 mendatang.

Adapun tambahan ungutan pajak kendaraan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Sedangkan tambahan pungutan pajak tersebut atau opsen pajak merupakan opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan pokok BBNKB.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang !

BACA JUGA:Mendagri Setujui Rencana Pilkada Diwakili DPRD : Berikut Alasannya !

Dengan berlakukannya tambahan ini, maka pungutan pada kendaraan bermotor menjadi 9 pungutan yang sebelumnya terdapat 7 pungutan, mulai dari BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Kebijakan opsen pajak ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan berlaku disemua daerah di tanah air dengan adanya opsen atau tambahan pungutan pajak baru ini, maka pembayaran pajak kendaran bermotor akan ditambahkan dari besaran pajak sebelumnya sebesar 66 persen.

Terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan bermotor hingga mencapai 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, menuai berbagai tanggapan dari warga Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya mereka yang memiliki kendaraan bermotor.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pusat, sebagian besar masyarakat merasa kebijakan tersebut semakin memberatkan kondisi ekonomi yang sudah sulit.

BACA JUGA:Studi Banding Kepala Desa ke Bali Tuai Kritik Tajam

BACA JUGA:Rayakan Natal dan Tahun Baru di Korsel

Beberapa warga Sumsel mengungkapkan kekecewaannya terkait pemberlakuan pajak tambahan yang cukup signifikan ini.

Fadli, seorang pebisnis di Palembang, mengaku khawatir dengan dampak besar yang akan dirasakan pada pengeluaran rumah tangganya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan