Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !

Aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor Samsat di Kota Palembang. -Foto : Koer Palpos -

"Sudah banyak biaya yang harus dipikirkan setiap bulan. Ditambah lagi dengan pajak kendaraan yang naik 66 persen, tentu akan semakin berat bagi kami yang memiliki lebih dari satu kendaraan," ujar Fadli, Senin (16/12). 

Senada disampaikan  Indah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Sako.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Simulasi Makan Bergizi Gratis di SMKN 2 Palembang

BACA JUGA:Pertamina Umumkan 25 Pemenang dari 2.667 Karya Jurnalistik di AJP 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

"Saya hanya memiliki satu mobil keluarga, tapi dengan kenaikan pajak ini, jelas menambah beban. Ini waktunya sulit, apalagi untuk keluarga menengah ke atas seperti kami. Kita perlu lebih bijak dalam menggunakan kendaraan, tetapi kenaikan seperti ini sangat memberatkan," katanya.

Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih bijaksana untuk meringankan beban masyarakat.

Rahmad, warga Alang-alang Lebar Kota Palembang, berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran atau pembagian beban pajak bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.

"Jika pajak kendaraan terus meningkat, mungkin banyak dari kami yang akan kesulitan untuk membayar. Harapannya, ada subsidi atau pengaturan khusus bagi yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

BACA JUGA:DIPA dan TKD 2025 : Realisasikan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat !

BACA JUGA:Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi : Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam Sepekan !

Selain itu, beberapa warga menginginkan agar pemerintah memperjelas alokasi dana dari tambahan pungutan pajak kendaraan tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana uang pajak tersebut digunakan, apakah akan kembali pada perbaikan fasilitas jalan atau program lain yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Hely seorang warga yang tinggal di kawasan Sukarami.

Terpisah, Soleh, salah seorang warga Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menganggap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu akan menimbulkan pro dan kontra.

"Bagi masyakarat kalangan menengah ke atas, mungkin terima-terima saja. Tetapi, bagi kalangan menengah ke bawah, tentu pajak yang naik ke 66 persen itu sangat memberatkan," ucapnya, Senin, 16 Desember 2024.

Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap akan mengikuti apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan