Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi : Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam Sepekan !

Aktifitas guru mengajar di salah satu sekolah. -Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Mulai tahun 2025, guru di Indonesia tidak lagi diwajibkan untuk mengajar 24 jam dalam seminggu untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang menyebutkan bahwa sistem penilaian kinerja guru akan diperbarui untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif.

Selama ini, guru harus memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka di kelas agar dapat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Praktik ini, menurut Mu'ti, seringkali memaksa guru berpindah-pindah sekolah hanya untuk memenuhi jam tersebut, sebuah kondisi yang dianggap memberatkan dan mengganggu fokus mereka dalam mengajar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 13 Desember 2024 : Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan hingga Berpetir !

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Realisasikan Janji : Berikan Bonus Qori dan Qoriah Berprestasi di MTQ XXX !

Sistem ini juga dikenal dengan istilah "dari lonceng ke lonceng," yang menggambarkan betapa padatnya jadwal guru dalam memenuhi ketentuan administratif tersebut.

Dalam kebijakan baru, evaluasi kinerja guru akan dilakukan melalui sistem e-kinerja, yang lebih fleksibel dan mencakup berbagai aspek.

Penilaian tidak hanya berdasarkan aktivitas mengajar, tetapi juga meliputi kegiatan lain seperti pembimbingan siswa, keikutsertaan dalam pelatihan, serta partisipasi dalam kegiatan organisasi profesi.

BACA JUGA:4 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsionalkan Dukung Libur Akhir Tahun 2204 : Padang-Pekanbaru hanya 30 Menit !

BACA JUGA:Hasil Pemetaan Titik Rawan : 4 Daerah di Sumsel Siaga Darurat Bencana !

Hal ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas administratif dan tugas utama guru sebagai pendidik yang berkualitas.

Mu'ti berharap dengan adanya perubahan ini, para guru bisa lebih fokus pada kualitas pengajaran dan pembimbingan siswa, serta mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasa memberatkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional, sekaligus mendukung terciptanya pendidikan karakter yang lebih baik bagi peserta didik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan