Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi : Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam Sepekan !

Aktifitas guru mengajar di salah satu sekolah. -Foto : Disway-
Dengan adanya kebijakan baru ini lanjut dia, diharapkan guru dapat lebih fokus pada pengajaran yang berkualitas, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumsel.
Sebelumnya, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, tak sedikit guru bersertifikasi tapi batal menerima tunjangan.
Hal itu kata dia karena tidak dapat memenuhi jumlah jam tatap muka karena sulitnya pembagian jam mengajar atau akibat hal lainnya.
Padahal lanjutnya, pemerintah pusat telah menyediakan anggaran namun terpaksa dikembalikan ke kas negara.
"Tidak semua akhirnya mendapat tunjangan akibat kurangnya pemenuhan beban kerja, uangnya sudah ada tapi terpaksa dikembalikan ke negara," kata Nunuk.
Mengkaji hal tersebut, nanti akan diterbitkan kebijakan baru agar guru mudah mendapat tunjangan sertifikasi.
Salah satunya dengan mengurangi beban kerja bukan lagi 24 jam tatap muka.
"Sekarang 24 jam itu tetap, tetapi tatap mukanya boleh 18 jam, pemenuhannya berarti kan kurang 6 jam itu harus dipenuhi," terang Dirjen GTK.
Pemenuhan kekurangan jam dapat diisi dengan bermacam kegiatan lain seperti pembimbingan konseling.Termasuk juga berkegiatan dalam organisasi profesi, apalagi terlibat sebagai pengurus.