Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !
Editor: Dahlia
|
Senin , 16 Dec 2024 - 21:35

Aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor Samsat di Kota Palembang. -Foto : Koer Palpos -
Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.