Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !

Aktivitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor Samsat di Kota Palembang. -Foto : Koer Palpos -

Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan