Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!
Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan bos toko bangunan di Mesuji Raya di PN Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa, 10 Desember 2024.-Foto: Ist-
BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !
Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.
Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang.
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," tutupnya.***