Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!
Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan bos toko bangunan di Mesuji Raya di PN Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa, 10 Desember 2024.-Foto: Ist-
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
BACA JUGA:Heboh! Pelajar Nyaris Tewas Ditabrak Ular Besi
BACA JUGA:Komplotan Begal Pelajar di Desa Rotan Mulya Tertangkap : Pelakunya 3 Orang !
Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.
Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam.
Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya.
BACA JUGA:Dua Pembegal Motor Milik Para Pelajar SMP di OKI Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron!
Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI.
Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.
Terungkap juga dalam persidangan, antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga.
Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.
BACA JUGA:Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur : Pria Paruh Baya Tewas Diamuk Massa !