3 Bandit Kampung Kena Batunya, Semaput Diamuk Massa : 1 Pelaku Masih Kritis Dirawat di Rumah Sakit !
Pelaku pencurian saat mendapat perawatan di RS Siti Aisyah Lubuklinggau-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Muba : Sopir Truk Tewas saat Ganti Ban, Dihantam Innova dari Belakang !
“Mereka ditangkap ketika sedang mencuri aluminium, membongkar kusen pintu, dan instalasi listrik rumah tersebut,” ungkap Nyoman.
Aksi mereka diketahui oleh warga sekitar yang langsung mengepung rumah tersebut. Ketiga pelaku sempat mengelak ketika ditangkap, tetapi penyangkalan mereka justru memicu emosi warga.
“Warga yang sudah geram langsung menghajar ketiga pelaku hingga babak belur. Untungnya, anggota Polsek Lubuklinggau Selatan segera tiba di lokasi untuk mengamankan ketiganya dari amukan massa yang semakin beringas,” jelasnya.
BACA JUGA:Klarifikasi Kalapas Tanjung Raja Terkait Video Viral : Ungkap Fakta dan Langkah Tegas !
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Tabrakan Jukung Vs Speedboat di Teluk Tenggirik : 1 Penumpang WNA China Tewas !
Kapolsek Lubuklinggau Selatan menambahkan, pihaknya berhasil menenangkan situasi sebelum massa bertindak lebih jauh. Ketiga pelaku segera dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat diamankan, ketiganya sudah dalam kondisi lebam parah. Kami langsung membawa mereka ke rumah sakit untuk memastikan keselamatan mereka sebelum diproses lebih lanjut,” ujar Nyoman.
Welly dan Joni telah dipindahkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan setelah kondisi mereka membaik. Sementara itu, Adit masih dalam perawatan intensif karena luka serius yang dideritanya.
Peristiwa ini menunjukkan tingginya ketegangan antara warga dengan pelaku kriminal di wilayah tersebut.
Warga Kelurahan Siring Agung merasa lega karena berhasil menangkap para pelaku, tetapi kepolisian mengimbau agar tindakan main hakim sendiri tidak dilakukan.
“Kami memahami kekesalan warga terhadap aksi kriminal, tetapi kami mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Laporkan kejadian seperti ini kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan,” tegas Nyoman.
Ketiga pelaku saat ini menghadapi ancaman hukuman serius atas tindakan mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mereka dapat dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Proses hukum terhadap ketiga pelaku sedang berjalan. Kami juga mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan,” tambah Nyoman.