Klarifikasi Kalapas Tanjung Raja Terkait Video Viral : Ungkap Fakta dan Langkah Tegas !

Lapas Kelas II Tanjung Raja-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tanjung Raja, Badarudin, pada Kamis, 14 November 2024, memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menampilkan aktivitas dalam Lapas Tanjung Raja.

Video yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut sempat mengundang perhatian publik, menimbulkan berbagai spekulasi hingga menimbulkan keresahan.

Dalam keterangannya, Badarudin menjelaskan bahwa video tersebut bukanlah rekaman baru, melainkan video lama yang disebarluaskan kembali oleh pihak yang memiliki masalah internal dengan Lapas.

BACA JUGA:Ungkap Praktik Kelam : Pegawai Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba !

BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan RJ: Ahmad Yani Bebas dari Ancaman Perkara KDRT!

Berdampingan dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Ade Irianto, Kalapas menyebutkan bahwa video tersebut disebarkan oleh mantan pegawai Lapas, Robby Adriansyah, yang dikenal memiliki riwayat disiplin bermasalah.

“Video yang tersebar saat ini adalah rekaman lama. Kami menduga ada motif pribadi di balik penyebaran video ini. Robby Adriansyah, mantan pegawai yang bersangkutan dengan rekaman tersebut, diketahui pernah memiliki berbagai masalah disiplin,” ungkap Badarudin.

Robby Adriansyah diketahui pernah menjalani rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dari 9 April hingga 9 Juli 2021.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Tabrakan Jukung Vs Speedboat di Teluk Tenggirik : 1 Penumpang WNA China Tewas !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Remaja Hamil Muda : Begini Pengakuan Pelaku !

Setelah selesai rehabilitasi, Robby kembali bertugas di Lapas Tanjung Raja.

Namun, masalah mulai muncul saat Robby kembali bekerja; ia kerap mangkir dan menunjukkan ketidakdisiplinan yang berulang.

"Kami sudah berusaha memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berubah. Namun, setelah rehabilitasi, perilakunya tetap tidak stabil. Robby bahkan kembali terindikasi menggunakan narkoba, yang kali ini berdasarkan permintaan keluarga, kami mengirimkannya ke rehabilitasi kedua di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor, pada 15 Maret 2023 hingga 15 Juni 2023," jelas Kalapas.

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Minta 'Tumbal' : Dua Orang Tewas, Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal Terbakar !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan