2024, Cukai Rokok Kembali Naik, Ini Kata Pedagang !
Cukai rokok akan naik kembali terhitung tahun 2024- F koer Palpos dan disway-
PALEMBANG – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di sisi ekonomi yang menyangkut masyarakat, yakni akan menaikan cukai rokok dan kenaikan ini terhitung sejak 2024.
Kebijakan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Ketetapan kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK. 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Melalui bled tersebut, tariff CHT atau cuka rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
BACA JUGA: Lesti Kejora dan Mom Uung Rilis Lagu Bertema Perjuangan Ibu Menyusui
BACA JUGA: Psikolog Ungkap Motif di Balik Tewasnya Satu Keluarga di Sekayu, Begini Penjelasannya !
Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2024 mendapat beragam tanggapan dari para pelaku usaha dan warga masyarakat.
Ahmad, salah satu pemilik warung di Kota Sekayu menyatakan, kenaikan harga rokok bukanlah hal baru bagi mereka.
Menurutnya, tahun sebelumnya juga telah terjadi kenaikan, dan kondisi ini menjadi tantangan, terutama dalam hal modal.
"Ya, mungkin permasalahan kami hanya modal saja, untuk membeli rokok yang dinyatakan harganya naik. Jujur kami cuma untung Rp 2 ribu rupiah," ungkap Ahmad, Rabu (20/12).
BACA JUGA:Penyebab Baby Blues karena Ibu Kurang Dukungan dari Orang Sekitar
BACA JUGA:Kenang Sosok Ibu: D'CINNAMONS Rilis Single Terbaru
Pernyataan ini mencerminkan dampak langsung dari kenaikan tarif CHT terhadap keuntungan yang diperoleh pemilik warung.
Sedangkan, Diki, salah seorang warga Kota Palembang memberikan pandangan yang lebih optimis terkait kenaikan harga rokok.