2024, Cukai Rokok Kembali Naik, Ini Kata Pedagang !
Cukai rokok akan naik kembali terhitung tahun 2024- F koer Palpos dan disway-
Sedangkan Anisa, warga OI lainnya mengaku, tak masalah jika harga rokok mengalami kenaikan.
Alasanaya rokok adalah komuditas yang pasti akan dibeli meski harganya tergolong tinggi.
"Kalau rokok ini pasti akan dibeli orang walaupun harganya sedikit mahal dan hargabya masih masuk akal," katanya seraya menunjukkan rokok daganganya.
Sementara itu Pengamat Ekonomi, Yan Sulistyo SE menilai kebijakan kenaikan cukai rokok masih kurang tepat.
"Tahun 2024 ini, saya rasa akan berat perekonomian di Indonesia. Pertama, karena disebabkan tahun politik, pada saat bersamaan pemerintah bakal menaikkan cukai rokok," ungkapnya via seluler, Rabu, 20 Desember.
Kemudian menurutnya, ditambah juga per Januari, masyarakat tidak bisa membeli LPG juga dengan harus menggunakan tanda pengenal atau KTP.
"Jadi hal ini akan mempersulit pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 di kuartal pertama. Ini akan berimbas pada investasi, tahun politik biasanya invenstor akan melihat perkembangan politik kita," ujarnya.
Selain itu lanjut Yan, kondisi tersebut ditambah beban masyarakat dengan cukai rokok ini yang akan menyulitkan petani tembakau.
Kemungkinan besar banyak muncul rokok-rokok ilegal yang akan masuk ke Indonesia.
"Cuma kita melihat satu tahun belakangan ini saja, pemerintah sudah menaikkan cukai rokok dan banyak beredar rokok-rokok yang ilegal, serta rokok yang meliting sendiri," tandasnya.
Masih kata Yan, kemungkinan banyak perusahaan resmi rokok akan mengalami kesulitan dari sisi cashflow, karena masyarakat pasti akan beralih kepada rokok-rokok illegal.
Sebelumnya, Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak ada revisi untuk tariff cukai 2024.
“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” ujar Askolani.
Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024.
Pembahasan dengan DPR juga telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan tahun berjalannya.