77 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Natal

Ilham Jaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel--

PALEMBANG - Sebanyak 77 narapidana yang beragama Kristen dan menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima remisi khusus dalam menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa sebanyak 74 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan diberikan remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Natal.

Remisi ini berlaku selama 15 hari hingga dua bulan, tergantung dari kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ilham Djaya menjelaskan bahwa dari total narapidana yang menerima remisi, terdapat pembagian durasi remisi yang berbeda.

BACA JUGA: Firli Mangkir Sidang Kode Etik tanpa Alasan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

BACA JUGA:Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan : Merugikan Negara Lebih Rp299 Juta

Sebanyak 17 orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

Penerima remisi ini berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah Sumatera Selatan.

Rutan Kelas I Palembang menyumbang 15 narapidana, Lapas Kelas I Palembang memberikan remisi kepada 11 narapidana, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin memberikan remisi pada tujuh WBP.

Ilham Djaya menekankan bahwa pemberian remisi dilakukan setelah memastikan bahwa narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !

BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai

Persyaratan tersebut melibatkan masa pidana minimal selama enam bulan, ketiadaan dalam register F (pelarian), serta partisipasi aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Natal ini adalah bentuk pemenuhan hak-hak narapidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi," ungkap Ilham Djaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan