77 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Natal

Ilham Jaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel--

Selain remisi, narapidana juga memiliki hak-hak lainnya, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

Harapannya, dengan pemberian remisi ini, narapidana dapat terus termotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Hal ini diharapkan dapat membantu mereka untuk kembali diterima di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan