Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan : Merugikan Negara Lebih Rp299 Juta

Terdakwa menjalani sidang di PN Palembang dengan agenda vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,6 tahun penjara--

PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Supriadinata ST, oknum supervisor PT Muba Elektrik Power (MEP). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp299 juta.

Terdakwa Supriadinata ST menggunakan uang yang seharusnya disetorkan ke PT MEP untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam renovasi rumahnya. Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Proses persidangan di PN Palembang menunjukkan bahwa terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !

BACA JUGA:UPDATE ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu : Tim Gabungan Polda Sumsel Buru Pelaku

Terdakwa dijerat dengan tuduhan tidak menyetorkan dana tagihan listrik sebesar Rp299 juta kepada PT MEP.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 Desember 2023, menghasilkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Muba. Hakim ketua majelis hakim Tipikor Palembang, Masriati SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Supriadinata dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Masriati menekankan, "Menghukum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadinata dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara."

BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai

BACA JUGA:Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Kronologi Lengkapnya !

Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp102 juta.

Uang pengganti tersebut merupakan sisa dari pengembalian sebelumnya sejumlah Rp197 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada jaksa Kejari Muba.

Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa terhadap kerugian negara.

Beberapa faktor menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan pidana terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan