Larang Lintasi Jalan Protokol

Walikota Palembang revisi perwali larang kendaraan berat lintasi Jalan Protokol. foto: Antara--
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi peraturan wali kota (perwali) setempat guna melarang kendaraan berat melintasi jalan protokol di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin, menegaskan Pemkot Palembang segera merevisi Perwali Nomor 20 Tahun 2019 tentang operasional kendaraan berat.
"Kami bentuk tim kecil untuk merumuskan poin-poin penting agar truk dan kontainer tidak lagi sembarangan masuk ke jalan protokol. Penindakan di lapangan harus tegas dan terukur,” ujarnya.
Menurut dia, banyak kecelakaan terjadi akibat kendaraan parkir di bahu jalan ataupun masuk kota sebelum waktunya.
BACA JUGA:BPBD Sumsel Imbau Waspadai Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Palembang Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Wisatawan
Oleh karena itu, Pemkot Palembang bersama pihak kepolisian akan menyiapkan kantong parkir, salah satunya di kawasan Karyajaya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kendaraan berat seharusnya masuk kota setelah pukul 21.00 hingga 06.00. Namun kenyataannya, banyak yang sudah antre sejak sore.
"Kami siapkan pos pengawasan di Kebun Sayur, Kramat Jaya, dan akses Tanjung Api-api. Jangka pendeknya, penyekatan dilakukan lebih ketat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan angka kecelakaan lalu lintas pada Agustus 2025 menurun berkat operasi patuh. Ke depan, kolaborasi antarinstansi akan diperkuat dengan pembentukan Satgas gabungan, dan evaluasi per tiga bulan, serta penerapan tilang elektronik (ETLE).
BACA JUGA:KAI Palembang Fokus Pengamanan 32 Titik Rawan Bencana
BACA JUGA:Wako Ratu Dewa Minta Perbaiki Drainase Cegah Banjir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, mengatakan penggunaan kawasan Karyajaya untuk kantong parkir sudah mendapat izin Kemenhub.
Sementara pengamat transportasi, Erika Buckhori, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh.