KPU RI Masih Terima Surat Pergantian Caleg Terpilih
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers usai peluncuran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Selasa (17/9/2024)--Foto: Antara
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia masih menghadapi serangkaian dinamika terkait proses pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih menjelang pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa lembaganya masih menerima surat dari partai politik mengenai pengunduran diri dan pergantian caleg terpilih, meski pelantikan hanya tinggal beberapa hari lagi.
“Terakhir, Jumat kemarin, permohonan mundur masih ada. Jumat malam, selebihnya saya belum cek. Mudah-mudahan sudah tidak ada,” ujar Afifuddin kepada wartawan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (30/9). Total Surat Pengajuan Pergantian Caleg Mencapai 20 Surat
Afifuddin menjelaskan, hingga saat ini, lebih dari 20 surat telah diterima oleh KPU dari partai politik yang mengajukan pergantian caleg terpilih. Fenomena ini mayoritas terjadi karena adanya caleg terpilih yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi pengunduran diri ini adalah keterlibatan caleg tersebut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
BACA JUGA:Puan Klaim DPR Telah Bertransformasi untuk Penuhi Kebutuhan Nasional
BACA JUGA:Eko Patrio Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen PAN
“Terutama yang mundur ini berkaitan dengan calon kepala daerah. Ada juga beberapa yang terkait dengan pemecatan,” jelas Afifuddin.
Proses penggantian caleg terpilih ini menjadi tantangan besar bagi KPU. Afifuddin mengakui bahwa KPU harus bekerja ekstra keras untuk memastikan semua pengajuan pergantian tersebut dapat diproses dengan tepat waktu, mengingat tenggat waktu yang semakin mendekati tanggal pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Proses administrasi terkait pergantian caleg ini tidak hanya melibatkan KPU, tetapi juga instansi pemerintah lainnya, seperti Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya harus segera mengajukan surat-surat pergantian tersebut ke Istana dan Setneg agar semua proses selesai sebelum pelantikan.
“Kami mengejar surat pengajuan ke Istana dan Setneg. Proses ini harus diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober agar tidak mengganggu jalannya pelantikan,” ujarnya.
Situasi ini memaksa KPU untuk bekerja dengan cepat dan cermat dalam menindaklanjuti setiap surat yang masuk dari partai politik. Afifuddin juga menambahkan bahwa pihaknya sempat kerepotan mengurus semua pergantian ini, terutama mengingat jumlah surat yang diterima cukup banyak.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polsek Tanjung Batu Sambangi Tomas Sribanding, Ada Apa Ya!
BACA JUGA:PKB Sesalkan KPU Tetapkan Caleg yang Telah Dipecat
Di tengah proses administrasi yang padat, para caleg DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 telah menjalani program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan. Program ini merupakan bagian dari persiapan caleg terpilih sebelum resmi dilantik. Pemantapan tersebut diadakan di Jakarta dan Bogor selama delapan hari, mulai 21 hingga 29 September 2024.