Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Ilustrasi kampanye pilkada-Foto : Istimewa-

Selain tempat yang dilarang, pemasangan alat peraga kampanye juga harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan di taman kota, pepohonan, atau di sepanjang jalan protokol yang mengganggu lalu lintas termasuk dalam larangan ini.

17. Menjanjikan Uang atau Materi Lain kepada Pemilih

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah bentuk pelanggaran serius.

Praktik ini sering disebut sebagai politik uang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bersih.

18. Menggunakan Uang untuk Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu

Selain mempengaruhi pemilih, calon kepala daerah juga dilarang memberikan imbalan kepada penyelenggara pemilu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Ini termasuk bentuk suap yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilu.

19. Menghasut Pemilih untuk Tidak Menggunakan Hak Pilih

Kampanye yang menganjurkan pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya juga dilarang.

Partisipasi pemilih adalah kunci keberhasilan demokrasi, dan tindakan yang menghambat partisipasi ini dianggap merugikan proses Pilkada.

20. Memberikan Imbalan untuk Mempengaruhi Pilihan Pemilih

Memberikan imbalan berupa uang atau materi lain dengan tujuan mempengaruhi cara pemilih memilih, baik untuk mendukung atau menolak calon tertentu, juga merupakan bentuk politik uang yang dilarang keras.

PKPU No. 13 Tahun 2024 disusun dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa pelanggaran yang merugikan pihak manapun.

Setiap pelanggaran terhadap aturan kampanye ini dapat dikenakan sanksi tegas, baik berupa peringatan, denda, maupun diskualifikasi calon dari proses pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan