Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Ilustrasi kampanye pilkada-Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Pilkada 2024 : Elman Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat !

Kampanye yang mengganggu ketenangan publik, menimbulkan kerusuhan, atau merusak fasilitas umum merupakan pelanggaran yang diatur dalam PKPU ini.

6. Merusak Alat Peraga Kampanye Pesaing

Setiap calon dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik pesaing. Perbuatan ini dianggap tidak sportif dan melanggar asas fair play dalam proses pemilihan.

7. Menggunakan Fasilitas Pemerintah dan Anggaran Negara

Menggunakan fasilitas milik pemerintah atau anggaran dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk keperluan kampanye merupakan pelanggaran.

Setiap kampanye harus dilakukan dengan sumber daya yang sah dan transparan.

8. Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan

Tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang keras untuk dijadikan lokasi kampanye, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan dengan syarat ketat.

Misalnya, kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan tanpa atribut kampanye, dilakukan pada hari tertentu seperti Sabtu atau Minggu, serta dengan metode yang terbatas seperti pertemuan atau dialog.

9. Melakukan Pawai di Jalan Raya

Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya selama masa kampanye dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan ketertiban umum.

Aktivitas ini harus mendapat izin khusus agar tidak mengganggu kenyamanan publik.

10. Melakukan Kampanye di Luar Jadwal

KPU telah menetapkan jadwal kampanye resmi yang harus dipatuhi. Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, baik sebelum atau setelah masa kampanye berakhir, dianggap sebagai pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan