Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024
Ilustrasi kampanye pilkada-Foto : Istimewa-
Menghina atau menyerang pribadi seseorang berdasarkan latar belakang agama, suku, ras, atau golongan merupakan tindakan yang dilarang keras dalam kampanye.
Selain itu, calon atau partai politik juga dilarang melakukan penghinaan terhadap pesaing, baik sesama calon maupun partai politik lain.
BACA JUGA:Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada!
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Prabumulih Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya !
3. Menghasut, Memfitnah, dan Mengadu Domba
Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghasut, memfitnah, atau mengadu domba kelompok masyarakat atau partai politik lain.
Perbuatan ini dinilai berpotensi menciptakan konflik di masyarakat, dan bertentangan dengan prinsip kampanye yang damai dan sehat.
4. Menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU Soal Sirekap di Pilkada
BACA JUGA:DPR Sepakat Pilkada Ulang Diadakan September 2025
Kampanye harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan menghormati hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perseorangan atau kelompok selama masa kampanye adalah pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi.
5. Mengganggu Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Umum
Setiap kegiatan kampanye harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024