Ingat ! Ini 20 Larangan Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Ilustrasi kampanye pilkada-Foto : Istimewa-

11. Memanfaatkan Kewenangan Jabatan untuk Keuntungan Kampanye

Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan pemerintahan untuk keuntungan kampanye pribadi atau merugikan calon lain juga merupakan pelanggaran yang diatur dalam PKPU ini.

Hal ini bertujuan menjaga netralitas pejabat pemerintah dalam Pilkada.

12. Menggunakan Sarana Milik Pemerintah

Selain fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana milik pemerintah, termasuk gedung atau kendaraan, tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Ini berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya publik.

13. Melibatkan Pejabat Negara, ASN, dan Aparat Keamanan

Melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta perangkat desa atau kelurahan dalam kegiatan kampanye dilarang.

Netralitas ASN dan aparat keamanan menjadi syarat penting dalam menjaga keadilan dalam Pilkada.

14. Melakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye Dimulai

Kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye resmi yang telah ditentukan KPU.

Setiap aktivitas kampanye sebelum atau sesudah masa kampanye, serta pada masa tenang, akan dianggap sebagai pelanggaran.

15. Menempelkan Bahan Kampanye di Tempat Umum yang Dilarang

Bahan kampanye seperti poster, spanduk, atau selebaran dilarang ditempelkan di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, jalan protokol, serta fasilitas umum lainnya.

16. Memasang Alat Peraga Kampanye yang Mengganggu Ketertiban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan