KPU: Partai Masih Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar--

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.

"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.

BACA JUGA:RDPS Siap Bekerja untuk Masyarakat : Membangun Palembang Lebih Sejahtera !

BACA JUGA:Pondasi Kehidupan Ibu Kota Nusantara

"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika," kata Ory.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon.

Dalam kurun waktu tersebut masing-masing calon kepala daerah juga sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya.

Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dapat segera menggantinya.

BACA JUGA:Pemerintah Sediakan Glamping untuk Petugas Upacara HUT RI di IKN

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Perdana di Istana Garuda IKN

KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6 hingga 8 September 2024.

Oleh sebab itu, KPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan