KPU: Partai Masih Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. ANTARA/Muhammad Zulfikar--
Pada kesempatan itu, Ory Sativa mengatakan pada Pilkada 2020 seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Hanya saja pada saat itu partai pengusung tidak mengajukan pengganti terhadap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensi-nya adalah pasangan calon tersebut gugur," ujar dia. (ant)