MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). -FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, bahwa penetapan batas usia minimum calon kepala daerah oleh KPU harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hakim MK tak Boleh Cawe Cawe dalam Sengketa Pemilihan Umum

BACA JUGA:Momentum Kembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi !

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi pada Selasa (20/8/2024).

Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang memohon agar MK menambahkan frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Pansus Angket Haji DPR Sepakati Nusron Wahid Jadi Ketua

BACA JUGA:KPU Sebut Batas Usia yang Digunakan Masih Mengacu Tanggal Penetapan

Para pemohon berargumen bahwa penetapan usia calon kepala daerah seharusnya dihitung dari saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Saldi menjelaskan bahwa meskipun norma pasal yang diuji tidak secara eksplisit mencantumkan frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon, pendekatan sistematis terhadap undang-undang menunjukkan bahwa penetapan batas usia minimum selalu ditempatkan dalam bab yang mengatur mengenai persyaratan calon.

"Pendekatan sistematis tersebut juga dapat dibaca dan dipahami dalam konteks tahapan pilkada. Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan," kata Saldi.

BACA JUGA:KPU Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan