Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Hakim MK tak Boleh Cawe Cawe dalam Sengketa Pemilihan Umum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam-FOTO : ANTARA-

RAKYAT MEMILIH - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa hakim tidak boleh terlibat secara aktif dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terutama terkait pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun anggota legislatif (pileg).

Hal ini disampaikannya dalam suatu kesempatan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu malam.

Menurut Suhartoyo, dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh pihak yang bersengketa.

BACA JUGA: Partai Gerindra Kuasai Panggung Politik Ogan Ilir : Rebut 12 Kursi DPRD

BACA JUGA:KPU Sumatera Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Hakim MK tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam proses pembuktian, karena hal tersebut dapat dianggap sebagai keberpihakan.

Dalam kata-katanya, dia menegaskan bahwa hakim tidak boleh "cawe-cawe", atau ikut campur secara tidak proporsional dalam proses tersebut.

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa sengketa pemilihan umum bersifat interpartes, di mana terdapat dua pihak yang bersengketa: pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Sosok Muhammad Irfanjid : Dari Pengusaha Muda Sukses Duduk di Kursi DPRD OKU Timur

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Terus Menguat Jelang Pilkada Serentak 24 November 2024

Ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review, di mana tidak ada pihak yang bersengketa secara langsung.

Ketua MK menegaskan bahwa hakim dalam kasus PHPU seharusnya bersikap pasif.

"Hakim tidak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan, inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," katanya.

BACA JUGA: RKB Ajak Elite Politik Bersatu setelah Pemilu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan