MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). -FOTO : ANTARA-
Menurut MK, penambahan frasa tersebut justru akan menimbulkan anomali dalam penerapan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam UU Pilkada.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," tegas Saldi.
Selain menolak permohonan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menggunakan pertimbangan hukum yang sama untuk menolak lima perkara lainnya yang juga terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara-perkara tersebut adalah Nomor 41/PUU-XXII/2024, 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, 90/PUU-XXII/2024, dan 99/PUU-XXII/2024.
Dengan penolakan ini, MK menegaskan kembali pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penetapan syarat calon kepala daerah.
Mahkamah menegaskan bahwa norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah sangat jelas dan tidak perlu diubah atau ditambahkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan hukum yang penting dalam proses penetapan calon kepala daerah di Indonesia.
Penegasan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga keadilan dan konsistensi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai penetapan syarat usia calon kepala daerah, dan proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.