KPU Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

Anggota KPU RI August Mellaz (kanan) saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah.

"Jadi, kami secara prinsip tentu menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa sikap lembaganya berpegang teguh pada aturan dan sebelumnya tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan guna mengakomodasi kepentingan seseorang.

"Kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk ke wilayah sana. Ini putusan yang berasal dari kekuasaan, pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:Politik Uang Harus Dihilangkan dari Setiap Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah.

"Memang khusus rancangan Peraturan KPU soal pencalonan itu masih akan dilanjutkan (Rabu, red) pukul 14.00 WIB. Idham Holik (anggota KPU RI, red) yang akan memimpin," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Puan Nilai Anies Menarik untuk Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Pimpinan MPR Temui Sidarto Danusubroto : Ini yang Dibahas !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan