KPU Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

Anggota KPU RI August Mellaz (kanan) saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024)--Foto: Antara

Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk menghormati kewenangan MA sebagai salah satu lembaga dalam struktur tata negara Indonesia.

"Dalam konteks harmonisasi tentu ada beberapa hal yang setiap Peraturan KPU akan disinkronkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya? Apakah kemudian peraturan itu punya kesesuaian dengan undang-undang lain? Misalnya dengan dimensi lain, misalnya administrasi pemerintahan, baik vertikal maupun horisontal," jelasnya.

Selain mengharmonisasikan putusan MA, August juga menjelaskan bahwa KPU sedang membahas status dari seorang calon kepala daerah yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam PKPU mengenai pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Pimpinan MPR Temui Sidarto Danusubroto : Ini yang Dibahas !

BACA JUGA:Rekrutmen PKD di Kecamatan Rambang Kuang Dinilai Janggal : Bawaslu Ungkap Hal Ini !

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan